Syarat /Prosedur Dalam Mendirikan UMKM
Mengajukan Surat Izin Pendirian Usaha UKM/UMKM atau SIUP
Untuk mendirikan UMKM, dibutuhkan Surat Izin Pendirian Usaha atau SIUP agar usaha sah dan lebih lancar. Selain itu, dengan SIUP Anda juga akan lebih mudah dipercaya saat hendak meminjam sejumlah dana usaha ke bank atau forum keuangan lainnya. Untuk membuat SIUP Anda perlu melakukan hal-hal berikut ini:
- Kepada walikota atau bupati, ajukan permohonan rekomendasi. Untuk mendapatkannya pastikan Anda mengisi formulir surat rekomendasi (lengkapi data pemohon seperti nama, alamat, dan pekerjaan) dan memberikan informasi lengkap seputar luas tanah usaha, lokasi, jenis tanah, status tanah, kondisi fisik, dan sebagainya. Lengkapi surat tersebut dengan foto kopi KTP, foto kopi NPWP, foto kopi tanda lunas PBB, akta pendirian perusahaan (jika ada), gambar situasi, bukti kepemilikan tanah, IMB bangunan, serta surat izin dari tetangga dengan sepengetahuan lurah dan camat.
- Jika Anda belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, buatlah dengan cara mengisi formulir pengajuan IMB nan ditujukan ke bupati atau walikota setempat. Pastikan formulir tersebut memiliki tembusan ke kepala dinas pemukiman. Jangan lupa sertai dengan dokumen-dokumen yang diminta.
- Membuat pengajuan permohonan izin gangguan.
- Melengkapi surat pernyataan kesanggupan buat mematuhi ketentuan-ketentuan teknis.
- Membuat Tanda Daftar Industri (TDI)
Membuat Surat Izin Loka Usaha UKM (SITU)
Satu lagi syarat legalitas yang dibutuhkan buat mendirikan usaha kecil dan menengah ialah Surat Izin Loka Usaha atau SITU. Ini ialah syarat wajib dalam membuka usaha. Untuk mengajukan SITU, Anda harus berhubungan dengan pemerintah daerah setempat, setingkat kecamatan dan kabupaten. Karena merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, syarat dan peraturan seputar SITU bhineka di setiap daerah. siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut.
- Fotokopi akta pendirian badan usaha yang dilegalisir oleh pengadilan negeri.
- Fotokopi kartu bukti diri pengurus atau pendiri badan usaha.
- Fotokopi IMB bangunan usaha tersebut.
- Surat keterangan menyewa bangunan, jika bangunan yang digunakan bukan milik sendiri.
- Fotokopi dokumen-dokumen bukti kepemilikan tanah dan bangunan(sertifikat, surat keterangan, letter C) yang hendak digunakan menjalankan usaha.
- Surat-surat perizinan yang terkait.
- Denah loka usaha yang diketahui dan disetujui oleh petugas kelurahan dan kecamatan setempat.
Apabila persiapannya sudah lengkap, yang harus Anda lakukan selanjutnya ialah mengajukan Surat Izin Loka Usaha tersebut. Untuk mengetahui mekanisme pembuatannya, simak poin-poin langkah pembuatan SITU berikut ini.
- Ajukan permohonan izin loka usaha ke pejabat kecamatan atau bupati setempat. Lampirkan seluruh persyaratan dokumen administratif yang diminta.
- Jika ada kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap di kecamatan atau kabupaten tersebut, surat permohonan izin tersebut dapat diberikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap tersebut buat kemudian diserahkan kepada camat dan bupati.
- Setelah surat permohonan diterima, petugas pemerintah akan mendatangi loka usaha kita. Tujuannya ialah mencocokkan data dokumen administrasi dengan kondisi fakta di lapangan. Jika ditemukan ketidakcocokan, petugas akan membantu Anda bagaimana penyelesaiannya.
- Jika langkah-langkah di atas berjalan lancar, selanjutnya Anda hanya perlu membayar retribusi kepada petugas pemerintah. Dalam waktu sekitar 14 hari kerja, Surat Izin Loka Usaha akan diterbitkan.

Mahasiswa Fakultas Hukum UMA Peroleh Legalitas UMKM
BalasHapushttps://www.uma.ac.id/berita/mahasiswa-fakultas-hukum-uma-peroleh-legalitas-umkm